Jumat, 14 Juni 2013

SISTEM DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Dalam suatu organisasi sekolah pasti terdapat system dan struktur organisasi. Dalam bab XV pasal 49 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989disebutkan bahwa pengelolaan system pendidikan nasional adalah tanggung jawab menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 50 menyebutkan bahwa pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah, selain oleh menteri pendidikan dan kebudayaan, juga menteri lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan tugas pengelolaan ini menteri mempunyai aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pemahaman tentang system dan srtruktur organisasi sekolah ini  sangat penting karena dapat membantu mahasiswa untuk mengetahui proses, tingkat dan mekanisme pengambilan keputusan pendidikan serta mengetahui alut komunikasi dalam sisitem pendidikan nasional. Apa saja sistem dan struktur organisasi sekolah akan kami bahas dalam makalah ini.

B.        Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.         Apakah unsur dalam struktur organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan?
2.       Apakah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) itu ?

C.        Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1.         Untuk mengetahui unsur dalam struktur organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan
2.       Untuk mengetahui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)



BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH

Unsur Dalam Struktur Organisasi  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan meruapakan salah satu wahana dalam pegelolaan sistem pendidikan nasional. Tugas pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyelenggarakan sebagian tuas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan.  Atas dasar itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bertanggungjawab terhadap pembinaan pendidikan maupun kebudayaan di Indonesia.
Unsur-unsur dalam struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah : (1) Menteri, (2) Sekretariat Jenderal, (3) Inspektorat Jenderal, (4) Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, (5) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, (6) Direktorat jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga, 97) Direktorat Jenderal kebudayaan, (8) Badan Penenelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, (9) Pusat-Pusat, dan (10) Instansi Vertikal di wilayah.
Tugas pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Keputusan Presiden nomor 45 tahun 1974 dan disempurnakan dalam Keputusan Presiden nomor 27 dan nomor 40 tahun 1978 serta Keputusan Presiden nomor 47 tahun 1979.

Menteri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem pendidikan nasional.
Tugas pokok menteri adalah :
a.)    Memimpin Departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan memibana aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdayaguna dan berhasil guna.
b.)    Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden.
c.)     Membina dan melaksanakan kerjasama dengan Departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional.

Sekretariat Jenderal

Tugas pokok sekretariat jenderal diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0172/O/1983.
Sekretariat Jenderal merupakan satuan pembantu pimpinan, yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Tugas pokok Sekretariat jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungn Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta memberikan layanan teknis dan administratif kepada Menteri, Inspektorat Jenderal dan unit organisasi ainnya di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan da;am rangka pelaksanaan tugas pokok Departemen.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat Jenderal mempunyai fungsi:
a.)       Mengatur dan membina kerja sama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Departemen termasuk kegiatan layanan teknis administratif bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Departemen.
b.)       Mempersiapkan, mengolah dan menelaah rencana serta mengkoordinasikan kebijaksanaan sesuia dengan tugas pokok Departemen.
c.)        Membinan urutan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, serta mengelola keuangan dan peralatan/perlengkapan seluruh Departemen.
d.)       Membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan departemen serta pengembangannya.
e.)       Menyelenggarakan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat.
f.)         Mengkoordinasikan perumusan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok departemen.
g.)       Membina dan memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan departemen.

Inspektorat Jenderal

Tugas pokok Inspektorat Jenderal diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0145/O/1979. Inspektorat Jenderal merupakan Satuan Pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal
Tugas pokok Inspektur Jenderal adalah melakukan pengawasan dalam lingkungan Departemen terhadap pelaksaaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan dari semua unsur Departemen agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
Untuk menyelenggaran tugas pokok tersebut, Inspektorat Jenderal mempunyai fungsi:
a.)       Memeriksa setiap unsur/instansi di lingkungan Departemen yang dipandang perlu mencakup bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan lain-lain.
b.)       Menguji serta menilai hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur/instansi di lingkungan Departemen atas petunjuk Menteri.
c.)        Mengusut kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan, atau penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi atau keuangan, yang dilakukan oleh unsur/instansi di lingkungan Departemen.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Penyelenggaraan administrasi pendidikan khusus dibidang pendidikan dasar dan menengah, yaiu pendidikan pada jalur sekolah, dilakukan oleh Direktirat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal di atur melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 022b/O/1980.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan satuan pelaksana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Daar dan Menengah. Tugas pokok Direktorat Jenderal itu adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Diraktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.)       Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.)       Melaksanakan pembinaan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal berdasarkan perundang-undangan.
c.)        Melaksanakan pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0222e/O/1986.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi adalah satuan pelaksana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a.)       Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberi perizinan di bidang pendidikan tinggi sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.)       Melaksanakan pembinaan pendidikan tinggi sesuai tugas pokok Direktorat Jenderal berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
c.)        Melaksanakan pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga

Tugas pokok direktorat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0222d/O/1980.
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga adalah satuan pelaksana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Luar sekolah, Pemuda dan Olahraga.Direktorat Jenderal Pendidikan Luar sekolah, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri. Tugas pokok tersebut dirinci sebagai berikut:
a.)       Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberi perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.)       Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai tugas pokok Direktorat Jenderal danberdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
c.)        Melaksanakan pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Direktorat Jenderal Kebudayaan

Tugas pokok direktorat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0222e/O/1980.
Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah satuan pelaksana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Tugas pokok Direktorat Kebudayaanadalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang kebudayaan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri. Tugas pokok tersebut dirinci sebagai berikut:
a.)       Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberi perizinan di bidang kebudayaan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.)       Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai tugas pokok Direktorat Jenderal dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
c.)        Melaksanakan pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas pokok badan ini diatur dalam Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor 0222f/O/1980.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pelaksana tugas di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan yang berada di bawah tanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan ini dipimpin seorang Kepala.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaanberdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.)       Mempersiapkan kebijaksanaan Menteri dan menetapkan kebijaksanaan badan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
b.)       Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka perumusan kebijaksanaan.
c.)        Megkoordinasikan dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum dan sarana pendidikan, pengembangan informatika untuk pengeolaan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan inovasi pendidikan dan kebudayaan, serta penelitian dan pengembangan sistem pengujian.







Pusat-Pusat

Tugas pokok pusat-pusat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0222g/O/1980.
Pusat-pusat merupakan pelaksana tugas di bidang khusus yang sesuai dengan nama sebutannya. Pusat-pusat ini berada langsung di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pusat-pusat tersebut adalah :
a.)       Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan membina pendidikan dan latihan pegawai berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
b.)       Pusat Pembinaan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
c.)        Pusat kesegaran Jasmani/rekreasi mempunyai tugas melaksanakan dan membina kesegaran jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
d.)       Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan penelitian.
e.)       Pusat Penelitian Arkeologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang arkeologi.
f.)         Pusat Teknologi Komunikasi dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan membina kegiatan di bidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
g.)       Pusat Grafika Indonesia, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan grafika dan pemberian bimbingan kearah pengembangan keahlian dan ketrampilan grafika, diluar hubungan sekolah.

Struktur Organisasi Vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Secara keseluruhan tugas pokok instansi vertikal pendidikan dan kebudayaan diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0173/O/1983.
Tingkat Provinsi
Kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi merupakan pelaksana tugas dan fungsi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di provinsi. Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi :
a.)       Membina dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar
b.)       Membina dan mengurus pendidikan menengah umum
c.)        Membina dan mengurus pendidikan menengah kejuruan
d.)       Membina dan mengurus pendidikan guru
e.)       Membina dan mengurus pendidikan masyarakat
f.)         Membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kedewasaan
g.)       Membina dan mengurus keolahragaan
h.)       Membina dan mengurus kesenian
i.)         Membina dan mengurus permuseuman, kepurbakalaan dan peninggalan nasional
j.)         Membina dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional
k.)       Membina penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
l.)         Memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor Wilayah.

Berdasarkan berat beban kerja, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diklasifikasikan menjadi tiga tipe yaitu : Kanwil Depdikbud Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A terdiri atas : (a) Koordinator Urusan Administrasi (Kormin), (b) Bagian Tata Usaha, (c) Bagian Perencanaan, (d) Bagian Kepegawaian, (e) Bagian Keuangan, (f) Bagian Perlengkapan, (g) Bidang Pendidikan Dasar, (h) Bidang Pendidikan Menengah Umum, (i) Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, (j) Bidang Pendidikan Guru, (k) Bidang Pendidikan Masyarakat, (l) Bidang Pendidikan Generasi Muda, (m) Bidang Keolahragaan, (n) Bidang Kesenian, (o) Bidang Permuseuman dan Kepurbakalaan, (p) Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional, dan (q) Pengawas.
Pada struktur Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, Bidang Pendidikan Dasar disatukan dengan Bidang Pendidikan Guru dan Bidang Permuseuman disatukan dengan bidang Sejarah dan Keprubakalaan. Pada Kantor wilayah Tipe C bidang-bidang Generasi Muda dan Keolahragaan juga digabung menjadi satu.
Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah Kanwil adalah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.

Tingkat Kabupaten/Kotamadya

Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai tugas melaksanakan tugas kanwil di Kabuoaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kantir Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.)       Membina dan mengurus Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan usaha wajib belajar serta Sekolaj Luar Biasa.
b.)       Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c.)        Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d.)       Memberikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.

Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai: (a) Sub-Bagian Tata Usaha, (b) Sub-Bagian Penyusunan Rencana dan Program, (c) Sub-Bagian Kepegawaian, (d) Sub-Bagian Keuangan, (e) Sub-Bagian Perlengkapan, (f) Seksi Pendidikan Dasar, (g) Seksi Pendidikan Masyarakat, (h) Seksi Pembinaan Generasi Muda dan Keolahragaan, dan (i) Seksi Kebudayaan.

Tingkat Kecamatan

Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya adalah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatanmempunyai tugas melakukan sebagian tugasKantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai fungsi :
a.)       Membina dan mengurus Taman Kanak-kanak serta Sekolah Dasar dan usaha wajib belajar
b.)       Membina dan mengurus pendidikan masyarakat
c.)        Membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda dan keolahragaan
d.)       Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan
e.)       Melakukan urisan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik, kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan : (a) Urusan Tata Usaha, (b) Urusan Data dan Statistik, (c) Urusan Kepegawaian, (d) Urusan Perlengkapan, (e) Beberapa Pemilik Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar dengan perbandingan seorang Penilik untuk tiap 15 Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, (f) Seorang Penilik Pendidikan Masyarakat, (g) Seorang Penilik Pembinaan Generasi Muda, (h) seorang Penilik Keolahragaan, dan (i) Seorang Penilik Kebudayaan.

Tingkat Sekolah

Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai ujung tombak pelaksanaan adalah sekolah. Sekolah sebagai organisasi mikro merupakan unit pelaksana teknis dari organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Unsur-unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah: (1) unsur pimpinan, (2) unsur tata usaha, (3) unsur urusan, (4) unsur instalasi, (5) unsur pelaksana, dan (6) unsur siswa.
(1)   Unsur Pimpinan
Unsur pimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekolah dan wakil. Pimpinan sekolah berfungsi sebagai enanggung jawab semua kegiatan administrasi pendidikan di sekolah, dan oleh karena itu mereka mempunyai kedudukan tertinggi dalam organisasi sekolah. Disamping itu, dilihat dari hubungan dengan organisasi pendidikan secara keseluruhan, kepala sekolah merupakan pejabat fungsional dari Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, kepala sekolah mempunyai tugas: (a) merencanakan, menyusun, membimbing dan mengawasi kegiatan administrasi pendidikan sesuai dengan kebijksanaan yang telah ditetapkan, (b) mengintengrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan dari unit-unit kerja yang ada dilingkungan sekolah, (c) menjalin hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah dan masyarakat, (d) melaporkan pelaksanaan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan administrasi pendidikan di sekolah kepada atasan langsungnya.
Wakil kepala sekolah diangkat sebagai pembantu utama kepala sekolah dengan persetujuan kepala kantor wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Wakil kepala sekolah biasanya diperlukan organisasi sekolah tingkat SLTP dan SLTA. Tugas wakil kepala sekolah, antara lain adalah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan. Pembagian pekerjaan dilakukan dengan kesepakatan antara kepala dan wakil tersebut.

(2) Unsur Tata Usaha
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, secara teknis administratif, pimpinan sekolah dibantu oleh unsur tata usaha. Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi pekerjaan-pekerjaan surat-menyurat dan kearsipan, pelaksanaan pengusulan pengawaipengursan kenaikan pangkat, dan kesejahteraan pegawai, pekerjaan pencatatan keuangan sekolah, serta proses pengadaan, perbaikan, pemeliharaan dan pengamanan semua sarana dan prasarana sekolah.
(3) Unsur Urusan
Unsur urusan merupakan bagian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru. Penunjukan unit ini dilakukan oleh kepala sekolah, dengan tugas membentu penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan di sekolah dalam bidang-bidang pengajaran, kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian masyarakat dan kokurikuler. Tidak semua urusan ini ada di setiap sekolah, karena ada atau tidaknya antara lain juga tergantug pada besarnya sekolah.

(4) Unsur Instalasi
Instalasi merupakan kegiatan administrasi pendidikan di sekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjuang bagi terselenggaranya kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Unsur instalasi sekolah meliputi antara lain perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja/workshop, dan asrama.

(5) Unsur Pelaksana
Unsur pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar di sekolah. Unsur pelaksana sekolah adalah ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dan wali kelas.

(6) Siswa
Siswa merupakan fokus kegiatan layanan di sekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organisasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik.
Selain unusr-unsur tersebut, dalam organisasi sekolah masih ada satu unit lagi yang memegang peranan penting dalam membanti menyelenggarakan pendididikan di sekolah. Unit yang dimaksud adalah Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) di sekolah.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kepandidikan (LPTK)

1.      Tujuan dan Isi Pendidikan Guru

Karena pekerjaan guru merupakan pekerjaan profesional, maka tujuan pendidikan prajabatannya juga sejalan dengan kerangka tujuan pendidikan profesional lainnya. Tujuan pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk (a) melaksanakan tugas yang mempunyai komponen mengenal apa yang haris dikerjakan, menguasai cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak dengan cara lain, dan (b) mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu.
a.    Penguasaan bahan ajar
Ada dua hal pokok dalam tujuan ini. Pertama, meliputi penguasaan secara utuh bidang ilmu sumber pengajaran dari segi konsep-konsep dasarnya, metodologi penelitian dan pengembangan maupun filosofinya. Hal ini menuntut agar calon guru mampu secara mandiri belajar terus untuk meningkatkan penguasaan itu. Kedua, meliputi penguasaan isi bahan ajaran sekolah sasaran, baik cakupan, tata urutan, cara, maupun bentuk presentasinya guna keperluan pengajaran.

b.    Penguasaan teori dan ketrampilan keguruan
Hal ini meliputi (a) pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b) penguasaan prinsip dan prosedur keguruan yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.

c.     Pemilikan kemampuan memperagakan unjuk kerja
Kemampuan yang dimaksud ii adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar di bidang mata ajaran spesialisasi yang melibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang akan diajarakan kelak. Pemilikan kemampuan ini merupakan perujudan pemaduan penguasaan bidang ilmu dan bahan ajaran dengan teori dan keterampilan keguruan kependidikan.

d.    Pemilikan sikap, nilai dan kepribadian
Pemilikan sikap, nilai dan kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru (pendidik).

e.     Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas profesional lain dan tugas adminstratif rutin
Pemilikan kemampuan melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan tugas-tugas administratif rutin dalam rangkan pengoperasian sekolah di samping kemampuan ambil bagian di dalam kehidupan kesejawatan di lingkungan sekolah.
Pada hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan. Delapan kategori itu adalah : (1) pengetahuan tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan dan materi bidang studi, (2) pengetahuan tentang pelajar, yaitu pengetahuan tentang karakteristik pelajar, (3) pengetahuan tentang lingkungan sosial-budaya tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar, (4) pengetahuan dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filafat bangsa dan negara, 95) pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar, melalui berbagai proses belajar, (6) pengetahuan penguasaan berbagai teknik penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar, (7) pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi, dan (8) pengetahuan tentang kedudukan sistem pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial negara.
Berdasarkan tujuan pendidikan prajabatan guru yang telah dikemukakan, maka dapat ditentukan rambu-rambu mengenai isi program pendidikan prajabatan guru, baik keluasan maupun unsur-unsur dan kedalamannya. Pada dasarnya program pendidikan prajabatan guru terdiri atas unsur (a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi, (b) bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisasinya, (c) bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak, dan (d) teori dan keterampilan keguruan.
Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukan untuk memberikan pengalaman kepada calon tenaga kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah itu dikelompokkan menjadi mpat kelompok, yaitu:
1.)         Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum
2.)       Mata Kuliah Dasar Kependidikan
3.)       Kelompok Mata Kuliah Bidang Studi
4.)       Kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar

2.     Kelembagaan Pendidikan Keguruan

Kelembagaan pendidikan keguruan pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan mulai dari kursus-kursus sampai kepada lembaga pendidikan prajabatan seperti Pendidikan Guru, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang merupakan bagian dari universitas, dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dalam bentuknya yang sekarang ini.
Untuk menghasilkan tenaga kependidikan FKIP dan IKIP menyediakan berbaai program studi dengan Strata DII, DIII, S1 bahkan S2 dan S3. Strata Diploma merupakan program profesional, sedang program strata adalah program akademik.




BAB III
KESIMPULAN


Sistem pendidikan di Indonesia merupakan sistem yang sangat besar dan kompleks. Berfungsinya sistem ini diatur dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Saah satu wahana yang sangat menentukan berfungsinya sistem itu adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan.


DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0222b/O/1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Muljani, A. Nurhadi. 1983. Administrasi Pendidikan di Sekolah. Yogyakarta. Andi Offset.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

Semiawan, Conny. R., & Soedijarto. 1991. Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI. Jakarta: PT. Grasiando.