BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam suatu organisasi sekolah pasti terdapat system
dan struktur organisasi. Dalam bab XV pasal 49 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1989disebutkan bahwa pengelolaan system pendidikan nasional adalah
tanggung jawab menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 50 menyebutkan bahwa
pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah,
selain oleh menteri pendidikan dan kebudayaan, juga menteri lain yang
menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan tugas pengelolaan ini menteri
mempunyai aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pemahaman tentang system
dan srtruktur organisasi sekolah ini sangat penting karena dapat membantu
mahasiswa untuk mengetahui proses, tingkat dan mekanisme pengambilan keputusan
pendidikan serta mengetahui alut komunikasi dalam sisitem pendidikan nasional.
Apa saja sistem dan struktur organisasi sekolah akan kami bahas dalam makalah
ini.
B.
Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.
Apakah
unsur dalam struktur organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan?
2. Apakah Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) itu ?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui unsur dalam struktur organisasi departemen pendidikan dan kebudayaan
2. Untuk mengetahui Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
BAB
II
PEMBAHASAN
SISTEM DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
Unsur Dalam Struktur
Organisasi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan meruapakan salah satu wahana dalam pegelolaan sistem
pendidikan nasional. Tugas pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah
menyelenggarakan sebagian tuas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang
pendidikan dan kebudayaan. Atas dasar
itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bertanggungjawab terhadap pembinaan
pendidikan maupun kebudayaan di Indonesia.
Unsur-unsur
dalam struktur organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan adalah : (1)
Menteri, (2) Sekretariat Jenderal, (3) Inspektorat Jenderal, (4) Direktorat
Pendidikan Dasar dan Menengah, (5) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, (6)
Direktorat jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga, 97)
Direktorat Jenderal kebudayaan, (8) Badan Penenelitian dan Pengembangan
Pendidikan dan Kebudayaan, (9) Pusat-Pusat, dan (10) Instansi Vertikal di
wilayah.
Tugas
pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Keputusan Presiden
nomor 45 tahun 1974 dan disempurnakan dalam Keputusan Presiden nomor 27 dan
nomor 40 tahun 1978 serta Keputusan Presiden nomor 47 tahun 1979.
Menteri
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem
pendidikan nasional.
Tugas
pokok menteri adalah :
a.) Memimpin Departemen sesuai
dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan memibana aparatur
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdayaguna dan berhasil guna.
b.)
Menentukan
kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi
tanggungjawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan
presiden.
c.) Membina dan melaksanakan
kerjasama dengan Departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha
pengelolaan sistem pendidikan nasional.
Sekretariat Jenderal
Tugas
pokok sekretariat jenderal diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 0172/O/1983.
Sekretariat
Jenderal merupakan satuan pembantu pimpinan, yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Tugas
pokok Sekretariat jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan administrasi,
organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungn Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan serta memberikan layanan teknis dan administratif
kepada Menteri, Inspektorat Jenderal dan unit organisasi ainnya di lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan da;am rangka pelaksanaan tugas pokok
Departemen.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat Jenderal mempunyai fungsi:
a.) Mengatur dan membina kerja
sama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh administrasi Departemen
termasuk kegiatan layanan teknis administratif bagi seluruh unit organisasi di
lingkungan Departemen.
b.) Mempersiapkan, mengolah dan
menelaah rencana serta mengkoordinasikan kebijaksanaan sesuia dengan tugas
pokok Departemen.
c.)
Membinan
urutan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, serta mengelola keuangan
dan peralatan/perlengkapan seluruh Departemen.
d.) Membina dan memelihara
seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan departemen serta pengembangannya.
e.) Menyelenggarakan hubungan
dengan lembaga resmi dan masyarakat.
f.)
Mengkoordinasikan
perumusan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok departemen.
g.) Membina dan memelihara
keamanan dan ketertiban di lingkungan departemen.
Inspektorat
Jenderal
Tugas
pokok Inspektorat Jenderal diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor 0145/O/1979. Inspektorat Jenderal merupakan Satuan Pengawasan
yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal
Tugas
pokok Inspektur Jenderal adalah melakukan pengawasan dalam lingkungan
Departemen terhadap pelaksaaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun
tugas pembangunan dari semua unsur Departemen agar dapat berjalan sesuai dengan
rencana dan peraturan yang berlaku.
Untuk
menyelenggaran tugas pokok tersebut, Inspektorat Jenderal mempunyai fungsi:
a.)
Memeriksa
setiap unsur/instansi di lingkungan Departemen yang dipandang perlu mencakup
bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil-hasil fisik dari
pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan lain-lain.
b.)
Menguji
serta menilai hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap
unsur/instansi di lingkungan Departemen atas petunjuk Menteri.
c.)
Mengusut
kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan, atau
penyalahgunaan wewenang di bidang administrasi atau keuangan, yang dilakukan
oleh unsur/instansi di lingkungan Departemen.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Penyelenggaraan
administrasi pendidikan khusus dibidang pendidikan dasar dan menengah, yaiu
pendidikan pada jalur sekolah, dilakukan oleh Direktirat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah. Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal di atur
melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 022b/O/1980.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan satuan pelaksana Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Daar
dan Menengah. Tugas pokok Direktorat Jenderal itu adalah menyelenggarakan
sebagian tugas pokok Departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah
berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut Diraktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.) Merumuskan kebijaksanaan
teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang pendidikan
dasar dan menengah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.) Melaksanakan pembinaan
pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal
berdasarkan perundang-undangan.
c.)
Melaksanakan
pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi
Tugas
pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi diatur dalam Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0222e/O/1986.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi adalah satuan pelaksana Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas
pokok Departemen di bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai
rincian tugas sebagai berikut:
a.) Merumuskan kebijaksanaan
teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberi perizinan di bidang
pendidikan tinggi sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.) Melaksanakan pembinaan
pendidikan tinggi sesuai tugas pokok Direktorat Jenderal berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
c.)
Melaksanakan
pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal
Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga
Tugas
pokok direktorat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 0222d/O/1980.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga adalah satuan pelaksana Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Luar
sekolah, Pemuda dan Olahraga.Direktorat Jenderal Pendidikan Luar sekolah, Pemuda
dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen
di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri. Tugas pokok tersebut dirinci
sebagai berikut:
a.) Merumuskan kebijaksanaan
teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberi perizinan di bidang
pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai kebijaksanaan yang
ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.) Melaksanakan pembinaan
pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai tugas pokok Direktorat
Jenderal danberdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
c.)
Melaksanakan
pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal
Kebudayaan
Tugas
pokok direktorat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 0222e/O/1980.
Direktorat
Jenderal Kebudayaan adalah satuan pelaksana Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Tugas
pokok Direktorat Kebudayaanadalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok
Departemen di bidang kebudayaan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Menteri. Tugas pokok tersebut dirinci sebagai berikut:
a.) Merumuskan kebijaksanaan
teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberi perizinan di bidang kebudayaan
sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.) Melaksanakan pembinaan
kebudayaan sesuai tugas pokok Direktorat Jenderal dan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
c.)
Melaksanakan
pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Badan Penelitian
dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas
pokok badan ini diatur dalam Keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayan nomor
0222f/O/1980.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pelaksana tugas
di bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan yang berada di
bawah tanggungjawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan ini dipimpin seorang
Kepala.
Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di
bidang penelitian dan pengembangan pendidikan dan kebudayaanberdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
dan Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.) Mempersiapkan kebijaksanaan
Menteri dan menetapkan kebijaksanaan badan penelitian dan pengembangan di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
b.) Melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam rangka perumusan kebijaksanaan.
c.)
Megkoordinasikan
dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum dan
sarana pendidikan, pengembangan informatika untuk pengeolaan pendidikan dan
kebudayaan, pengembangan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan inovasi
pendidikan dan kebudayaan, serta penelitian dan pengembangan sistem pengujian.
Pusat-Pusat
Tugas
pokok pusat-pusat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 0222g/O/1980.
Pusat-pusat
merupakan pelaksana tugas di bidang khusus yang sesuai dengan nama sebutannya.
Pusat-pusat ini berada langsung di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pusat-pusat tersebut adalah :
a.) Pusat Pendidikan dan Latihan
Pegawai, mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan membina pendidikan
dan latihan pegawai berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
b.) Pusat Pembinaan Perpustakaan
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan
yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
c.)
Pusat
kesegaran Jasmani/rekreasi mempunyai tugas melaksanakan dan membina kesegaran
jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
d.) Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan penelitian.
e.) Pusat Penelitian Arkeologi
Nasional mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang arkeologi.
f.)
Pusat
Teknologi Komunikasi dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan,
mengkoordinasikan dan membina kegiatan di bidang teknologi komunikasi pendidikan
dan kebudayaan.
g.) Pusat Grafika Indonesia,
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan grafika
dan pemberian bimbingan kearah pengembangan keahlian dan ketrampilan grafika,
diluar hubungan sekolah.
Struktur Organisasi
Vertikal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Secara
keseluruhan tugas pokok instansi vertikal pendidikan dan kebudayaan diatur
dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0173/O/1983.
Tingkat
Provinsi
Kantor
wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi merupakan pelaksana tugas
dan fungsi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di provinsi. Kepala Kantor
Wilayah bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi :
a.) Membina dan mengurus
pendidikan dasar serta usaha wajib belajar
b.) Membina dan mengurus
pendidikan menengah umum
c.)
Membina
dan mengurus pendidikan menengah kejuruan
d.) Membina dan mengurus
pendidikan guru
e.) Membina dan mengurus
pendidikan masyarakat
f.)
Membina
dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kedewasaan
g.) Membina dan mengurus
keolahragaan
h.) Membina dan mengurus kesenian
i.)
Membina
dan mengurus permuseuman, kepurbakalaan dan peninggalan nasional
j.)
Membina
dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional
k.) Membina penghayatan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
l.)
Memberikan
pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor
Wilayah.
Berdasarkan
berat beban kerja, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
diklasifikasikan menjadi tiga tipe yaitu : Kanwil Depdikbud Tipe A, Tipe B, dan
Tipe C.
Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A terdiri atas : (a)
Koordinator Urusan Administrasi (Kormin), (b) Bagian Tata Usaha, (c) Bagian
Perencanaan, (d) Bagian Kepegawaian, (e) Bagian Keuangan, (f) Bagian
Perlengkapan, (g) Bidang Pendidikan Dasar, (h) Bidang Pendidikan Menengah Umum,
(i) Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, (j) Bidang Pendidikan Guru, (k) Bidang
Pendidikan Masyarakat, (l) Bidang Pendidikan Generasi Muda, (m) Bidang
Keolahragaan, (n) Bidang Kesenian, (o) Bidang Permuseuman dan Kepurbakalaan,
(p) Bidang Sejarah dan Nilai Tradisional, dan (q) Pengawas.
Pada
struktur Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, Bidang Pendidikan
Dasar disatukan dengan Bidang Pendidikan Guru dan Bidang Permuseuman disatukan
dengan bidang Sejarah dan Keprubakalaan. Pada Kantor wilayah Tipe C
bidang-bidang Generasi Muda dan Keolahragaan juga digabung menjadi satu.
Organisasi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah Kanwil adalah Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
Tingkat
Kabupaten/Kotamadya
Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai tugas
melaksanakan tugas kanwil di Kabuoaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Kantir Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kotamadya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.) Membina dan mengurus Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan usaha wajib belajar serta Sekolaj Luar Biasa.
b.) Membina dan mengurus
pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan
kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c.)
Membina
dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d.) Memberikan layanan teknis dan
administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya mempunyai: (a)
Sub-Bagian Tata Usaha, (b) Sub-Bagian Penyusunan Rencana dan Program, (c)
Sub-Bagian Kepegawaian, (d) Sub-Bagian Keuangan, (e) Sub-Bagian Perlengkapan,
(f) Seksi Pendidikan Dasar, (g) Seksi Pendidikan Masyarakat, (h) Seksi
Pembinaan Generasi Muda dan Keolahragaan, dan (i) Seksi Kebudayaan.
Tingkat
Kecamatan
Organisasi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya adalah Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.
Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatanmempunyai tugas melakukan
sebagian tugasKantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya
yang bersangkutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai fungsi :
a.) Membina dan mengurus Taman
Kanak-kanak serta Sekolah Dasar dan usaha wajib belajar
b.) Membina dan mengurus
pendidikan masyarakat
c.)
Membina
dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda dan keolahragaan
d.) Membina dan mengurus kegiatan
pengembangan kebudayaan
e.) Melakukan urisan tata usaha
dan keuangan, pengumpulan data dan statistik, kepegawaian dan perlengkapan di
lingkungan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan : (a)
Urusan Tata Usaha, (b) Urusan Data dan Statistik, (c) Urusan Kepegawaian, (d)
Urusan Perlengkapan, (e) Beberapa Pemilik Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar
dengan perbandingan seorang Penilik untuk tiap 15 Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Dasar Negeri dan Swasta, (f) Seorang Penilik Pendidikan Masyarakat, (g) Seorang
Penilik Pembinaan Generasi Muda, (h) seorang Penilik Keolahragaan, dan (i)
Seorang Penilik Kebudayaan.
Tingkat
Sekolah
Organisasi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai ujung tombak pelaksanaan adalah
sekolah. Sekolah sebagai organisasi mikro merupakan unit pelaksana teknis dari
organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Unsur-unsur
yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah: (1) unsur pimpinan, (2) unsur
tata usaha, (3) unsur urusan, (4) unsur instalasi, (5) unsur pelaksana, dan (6)
unsur siswa.
(1) Unsur Pimpinan
Unsur pimpinan di sekolah
terdiri dari kepala sekolah dan wakil. Pimpinan sekolah berfungsi sebagai
enanggung jawab semua kegiatan administrasi pendidikan di sekolah, dan oleh
karena itu mereka mempunyai kedudukan tertinggi dalam organisasi sekolah.
Disamping itu, dilihat dari hubungan dengan organisasi pendidikan secara
keseluruhan, kepala sekolah merupakan pejabat fungsional dari Departeman Pendidikan
dan Kebudayaan.
Untuk menjalankan fungsi
tersebut, kepala sekolah mempunyai tugas: (a) merencanakan, menyusun,
membimbing dan mengawasi kegiatan administrasi pendidikan sesuai dengan
kebijksanaan yang telah ditetapkan, (b) mengintengrasikan dan mengkoordinasikan
kegiatan dari unit-unit kerja yang ada dilingkungan sekolah, (c) menjalin
hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintah
maupun bukan pemerintah dan masyarakat, (d) melaporkan pelaksanaan hasil-hasil pelaksanaan
kegiatan administrasi pendidikan di sekolah kepada atasan langsungnya.
Wakil kepala sekolah diangkat
sebagai pembantu utama kepala sekolah dengan persetujuan kepala kantor wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Wakil kepala sekolah biasanya diperlukan organisasi
sekolah tingkat SLTP dan SLTA. Tugas wakil kepala sekolah, antara lain adalah
membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan mewakili
kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan. Pembagian pekerjaan
dilakukan dengan kesepakatan antara kepala dan wakil tersebut.
(2) Unsur Tata Usaha
Dalam melaksanakan tugas
sehari-hari, secara teknis administratif, pimpinan sekolah dibantu oleh unsur
tata usaha. Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi pekerjaan-pekerjaan
surat-menyurat dan kearsipan, pelaksanaan pengusulan pengawaipengursan kenaikan
pangkat, dan kesejahteraan pegawai, pekerjaan pencatatan keuangan sekolah,
serta proses pengadaan, perbaikan, pemeliharaan dan pengamanan semua sarana dan
prasarana sekolah.
(3) Unsur Urusan
Unsur urusan merupakan bagian
dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru. Penunjukan unit ini dilakukan
oleh kepala sekolah, dengan tugas membentu penyelenggaraan kegiatan
administrasi pendidikan di sekolah dalam bidang-bidang pengajaran, kesiswaan,
bimbingan dan penyuluhan, pengabdian masyarakat dan kokurikuler. Tidak semua
urusan ini ada di setiap sekolah, karena ada atau tidaknya antara lain juga
tergantug pada besarnya sekolah.
(4) Unsur Instalasi
Instalasi merupakan kegiatan
administrasi pendidikan di sekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjuang
bagi terselenggaranya kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Unsur instalasi
sekolah meliputi antara lain perpustakaan, laboratorium, bengkel
kerja/workshop, dan asrama.
(5) Unsur Pelaksana
Unsur pelaksana secara
langsung melaksanakan proses belajar-mengajar di sekolah. Unsur pelaksana
sekolah adalah ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dan wali kelas.
(6) Siswa
Siswa merupakan fokus
kegiatan layanan di sekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang
dilakukan oleh setiap unsur dalam organisasi sekolah bermuara pada siswa
sebagai peserta didik.
Selain unusr-unsur tersebut,
dalam organisasi sekolah masih ada satu unit lagi yang memegang peranan penting
dalam membanti menyelenggarakan pendididikan di sekolah. Unit yang dimaksud
adalah Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) di sekolah.
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kepandidikan (LPTK)
1. Tujuan dan Isi Pendidikan
Guru
Karena pekerjaan guru
merupakan pekerjaan profesional, maka tujuan pendidikan prajabatannya juga
sejalan dengan kerangka tujuan pendidikan profesional lainnya. Tujuan
pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk (a) melaksanakan tugas yang
mempunyai komponen mengenal apa yang haris dikerjakan, menguasai cara bagaimana
setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati
rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak
dengan cara lain, dan (b) mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta
siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya
itu.
a. Penguasaan bahan ajar
Ada dua hal pokok dalam
tujuan ini. Pertama, meliputi penguasaan secara utuh bidang ilmu sumber
pengajaran dari segi konsep-konsep dasarnya, metodologi penelitian dan
pengembangan maupun filosofinya. Hal ini menuntut agar calon guru mampu secara
mandiri belajar terus untuk meningkatkan penguasaan itu. Kedua, meliputi
penguasaan isi bahan ajaran sekolah sasaran, baik cakupan, tata urutan, cara,
maupun bentuk presentasinya guna keperluan pengajaran.
b. Penguasaan teori dan
ketrampilan keguruan
Hal ini meliputi (a)
pengertian dan pemahaman yang berkaitan dengan falsafah dan ilmu kependidikan
termasuk ilmu-ilmu penunjangnya, dan (b) penguasaan prinsip dan prosedur
keguruan yang berkaitan dengan bahan ajaran yang akan dibina.
c. Pemilikan kemampuan
memperagakan unjuk kerja
Kemampuan yang dimaksud ii
adalah kemampuan mengelola kegiatan belajar-mengajar di bidang mata ajaran
spesialisasi yang melibatkan kelompok murid yang setara dengan kelompok yang
akan diajarakan kelak. Pemilikan kemampuan ini merupakan perujudan pemaduan
penguasaan bidang ilmu dan bahan ajaran dengan teori dan keterampilan keguruan
kependidikan.
d. Pemilikan sikap, nilai dan
kepribadian
Pemilikan sikap, nilai dan
kecenderungan kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas-tugas sebagai guru
(pendidik).
e. Pemilikan kemampuan
melaksanakan tugas profesional lain dan tugas adminstratif rutin
Pemilikan kemampuan
melaksanakan tugas-tugas profesional lain dan tugas-tugas administratif rutin
dalam rangkan pengoperasian sekolah di samping kemampuan ambil bagian di dalam
kehidupan kesejawatan di lingkungan sekolah.
Pada hakikatnya ada delapan
kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan. Delapan kategori itu adalah : (1) pengetahuan tentang objek
belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber
bahan dan materi bidang studi, (2) pengetahuan tentang pelajar, yaitu
pengetahuan tentang karakteristik pelajar, (3) pengetahuan tentang lingkungan
sosial-budaya tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar, (4) pengetahuan
dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filafat bangsa dan negara, 95)
pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khususnya pelajar,
melalui berbagai proses belajar, (6) pengetahuan penguasaan berbagai teknik
penyajian informasi, teknik memimpin proses belajar dan teknik perencanaan
proses belajar-mengajar, (7) pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan
data dan pemanfaatan informasi, dan (8) pengetahuan tentang kedudukan sistem
pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial negara.
Berdasarkan tujuan pendidikan
prajabatan guru yang telah dikemukakan, maka dapat ditentukan rambu-rambu
mengenai isi program pendidikan prajabatan guru, baik keluasan maupun
unsur-unsur dan kedalamannya. Pada dasarnya program pendidikan prajabatan guru
terdiri atas unsur (a) bidang umum, yang berlaku bagi segenap program
pendidikan tinggi, (b) bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi
seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisasinya, (c) bidang
ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelak, dan (d)
teori dan keterampilan keguruan.
Mata kuliah yang diberikan di
LPTK ditujukan untuk memberikan pengalaman kepada calon tenaga kependidikan
agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah itu
dikelompokkan menjadi mpat kelompok, yaitu:
1.)
Kelompok
Mata Kuliah Dasar Umum
2.) Mata Kuliah Dasar
Kependidikan
3.) Kelompok Mata Kuliah Bidang
Studi
4.) Kelompok Mata Kuliah Proses
Belajar-Mengajar
2. Kelembagaan Pendidikan
Keguruan
Kelembagaan pendidikan
keguruan pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan dan perkembangan
mulai dari kursus-kursus sampai kepada lembaga pendidikan prajabatan seperti
Pendidikan Guru, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang merupakan
bagian dari universitas, dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dalam
bentuknya yang sekarang ini.
Untuk menghasilkan tenaga
kependidikan FKIP dan IKIP menyediakan berbaai program studi dengan Strata DII,
DIII, S1 bahkan S2 dan S3. Strata Diploma merupakan program profesional, sedang
program strata adalah program akademik.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem
pendidikan di Indonesia merupakan sistem yang sangat besar dan kompleks.
Berfungsinya sistem ini diatur dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Saah satu wahana yang sangat menentukan
berfungsinya sistem itu adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang
bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0222b/O/1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Muljani, A. Nurhadi. 1983. Administrasi Pendidikan di Sekolah.
Yogyakarta. Andi Offset.
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Semiawan, Conny. R., &
Soedijarto. 1991. Mencari Strategi
Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI. Jakarta: PT.
Grasiando.